SBY Jangan Lantik Ketua BPK Dulu

Putusan Sela MK

SBY Jangan Lantik Ketua BPK Dulu

- detikNews
Senin, 08 Nov 2004 12:16 WIB
Jakarta - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela, memerintahkan kepada para termohon (DPR dan presiden), untuk menghentikan sementara pelaksanaan Keppres 185/M/2004, baik yang berupa tindakan nyata maupun tindakan hukum.Keppres itu berisi menghentikan ketua dan anggota BPK periode 1998-2003 dan pengangkatan ketua dan anggota BPK periode 2004-2009. Dengan demikian, pelantikan Anwar Nasution sebagai ketua BPK menggantikan Billy Joedono diminta MK tidak dulu dilakukan.Putusan sela itu keluar dalam sidang majelis MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan Sudarsono dan I Gede Palguna, bertempat di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (8/11/2004), dimulai pukul 11.00 WIB.Pemohon dalam kasus ini adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam sidang itu, DPD diwakili oleh 5 orang, antara lain I Wayan Sudita dan Maruar Batubara. DPR sebagai termohon diwakili oleh Paskah Suzetta, Ali Masykur Musa, dan Teras Narang, serta Andi Matalatta. Dari pemerintah diwakili oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Pihak terkait yang hadir adalah Billy Joedono.DPD mendaftarkan permohonan ke MK karena tidak dilibatkan dalam penyusunan jajaran BPK, menyalahi amanat UUD 45 hasil amandemen.Atas putusan sela ini, Teras Narang dari DPR menyatakan keberatannya. "Sebab putusan sela diambil tanpa lebih dulu mendengar keterangan dari kami tentang apa yang menjadi substansi. Mohon MK untuk mendengar terlebih dahulu keterangan lembaga negara yang memang diperintahkan oleh konstitusi," katanya.Yusril juga keberatan, sebab pemohon tidak memohonkan putusan sela. "MK mengabulkan permohonan yang tidak dimohonkan oleh pemohonJimly Asshiddhiqie menjawab, di dalam UU MK No 23/2003 pasal 63 disebutkan bahwa dalam menangani kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara, MK bisa mengeluarkan putusan sela. "Putusan sela ini hanya berlaku sampai dikeluarkannya putusan final yang bersifat tetap dan mengikat," kata Jimly. Direncanakan, sidang pleno pembacaaan putusan akan diadakan pada Rabu (10/11/2004).Jimly juga menyatakan, sidang sengaja dibikin cepat dengan pertimbangan, kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara perlu keputusan cepat agar tidak terjadi kevakuman yang berlarut-larut di dalam tugas konstitusi yang dipersengketakan.Dalam sidang itu, Yusril sempat mempertanyakaan legal standing pemohon, apakah gugatan 068/SKLN-II/2004 merupakan putusan pleno DPD ataukah diajukan oleh Ginandjar Kartasasmita selaku ketua. Sebab selama ini dirinya merasa tidak pernah mengetahui bahwa DPD mengadakan rapat pleno sebelum mengajukan perkara ke MK.Hal in dijawab I Wayan Sudita dari DPD. Dikatakannya, pengajuan perkara ke MK merupakan hasil paripurna DPD yang diadakan pada 4 Nomvember lalu. Lalu didaftarkan ke MK pada Kamis siangnya. Saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan dan keterangan dari pihak termohon. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads