BK DPR Belum Nonaktifkan Chairun Nisa

BK DPR Belum Nonaktifkan Chairun Nisa

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 13:01 WIB
BK DPR Belum Nonaktifkan Chairun Nisa
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR merespon anggotanya yang menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, Chairun Nisa. BK menegaskan saat ini Nisa belum bisa diberhentikan karena statusnya masih tersangka.

"DPR telah melakukan penelitian. Kita tunggu, begitu dia menjadi terdakwa maka dia diberhentikan sementara dari Anggota DPR," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudho Husodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Meski DPR sangat menyesalkan kasus yang menjerat sejumlah nama di lembaga negara itu, namun BK mengaku selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, jika Chairun Nisa tidak terbukti bersalah maka nama baiknya perlu direhabilitasi. Chairun Nisa yang merupakan kader Golkar ini diduga menjalin lobi dengan tersangka Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.

"Jika tidak bersalah maka dia direhabilitasi. Prinsip praduga tak bersalah kita ikuti," pungkas politisi senior Golkar ini.

(dnu/van)


Berita Terkait