"DPR telah melakukan penelitian. Kita tunggu, begitu dia menjadi terdakwa maka dia diberhentikan sementara dari Anggota DPR," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudho Husodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Meski DPR sangat menyesalkan kasus yang menjerat sejumlah nama di lembaga negara itu, namun BK mengaku selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bahkan, jika Chairun Nisa tidak terbukti bersalah maka nama baiknya perlu direhabilitasi. Chairun Nisa yang merupakan kader Golkar ini diduga menjalin lobi dengan tersangka Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Jika tidak bersalah maka dia direhabilitasi. Prinsip praduga tak bersalah kita ikuti," pungkas politisi senior Golkar ini.
(dnu/van)











































