"Kalau tersangka masih boleh mendaftar. Itu aturan hukum lho ya," kata Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
PDIP menyarankan agar publik jangan lantas berburuk sangka dengan penetapan Susi sebagai tersangka. Alasannya, belum ada keputusan hukum yang mengikat bahwa Susi bersalah.
"Kita ngikutin UU saja. Kecuali kalau ada kepastian hukum. Kita nggak boleh suuzon. Misal anda dituduh mencuri, anda pasti bilang 'saya nggak mencuri', terus mau apa," tutur Hasanuddin.
Diberitakan, Susi kenal dengan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada, Akil Mochtar. Meski diketahui dari PDIP namun Susi memperjuangkan sengketa Pilkada Lebak pasangan Amir Hamzah dan H Kasmin yang diusung Golkar. Susi menjadi perantara duit Rp 1 miliar dari tersangka Tubagus Chairy Wardana ke Akil Mochtar.
(dnu/van)











































