Susi Tur Andayani Jadi Caleg, PDIP: Tersangka Masih Boleh Nyaleg

Susi Tur Andayani Jadi Caleg, PDIP: Tersangka Masih Boleh Nyaleg

- detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 12:51 WIB
Akil Mochtar
Jakarta - PDIP merespons kabar bahwa salah satu tersangka kasus Pilkada Lebak Banten merupakan kadernya yang juga caleg DPRD Kota Bandar Lampung dapil 3 nomor urut 7. PDIP menegaskan peraturan, seseorang berstatus tersangka masih bisa mencaleg.

"Kalau tersangka masih boleh mendaftar. Itu aturan hukum lho ya," kata Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

PDIP menyarankan agar publik jangan lantas berburuk sangka dengan penetapan Susi sebagai tersangka. Alasannya, belum ada keputusan hukum yang mengikat bahwa Susi bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ngikutin UU saja. Kecuali kalau ada kepastian hukum. Kita nggak boleh suuzon. Misal anda dituduh mencuri, anda pasti bilang 'saya nggak mencuri', terus mau apa," tutur Hasanuddin.

Diberitakan, Susi kenal dengan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada, Akil Mochtar. Meski diketahui dari PDIP namun Susi memperjuangkan sengketa Pilkada Lebak pasangan Amir Hamzah dan H Kasmin yang diusung Golkar. Susi menjadi perantara duit Rp 1 miliar dari tersangka Tubagus Chairy Wardana ke Akil Mochtar.


(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads