Pihak internal yaitu Badan Pengawas MA dan eksternal yaitu KY. "Kalau mau mencontoh, MK bisa mencontoh MA. Ada Bawas juga ada KY," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).
Saat ini hakim di bawah MA berjumlah 7 ribu hakim sedangkan MK hanya berjumlah 8 hakim. Dengan tidak diawasi pihak eksternal, maka ditakutkan kedelapan orang tersebut akan menjadi tirani yudikatif.
"No body's perfect," kata Ibrahim.
Berikut contoh hukuman kode etik hakim di bawah MA baik atas usul MA atau atas usul KY untuk mengikis adanya mafia perkara di lembaga MA:
1. Hakim agung Ahmad Yamani, dihukum dengan pemecatan karena memalsu putusan. Tindak pidana masih terus dikejar.
2. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), diskorsing selama dua tahun karena menerima gratifikasi Rp 20 juta dari advokat.
3. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Anton Budi Santoso, diskorsing 2 tahun karena melakukan praktik jual beli perkara seharga Rp 50 juta.
4. Hakim PN Sleman Putu Suika dipecat karena karaoke bersama pihak berperkara.
5. Hakim PN Simalungun Adria diskorsing 2 tahun karena selingkuh
6. Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan Dainuri dipecat karena selingkuh dengan pihak berperkara
7. Hakim PN Singkawang Acep dipecat karena selingkuh.
8. MA memberikan sanksi keras kepada 4 hakim PN Jakpus. Keempat hakim PN Jakpus yaitu Bagus Irawan, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro. Keempatnya dinilai tidak profesional dalam memutus kasus Telkomsel.
9. Sepanjang triwulan pertama 2013, MA menjatuhkan sanksi terhadap 49 hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim.
10. Kolonel Chk TR dari Kelompok Hakim Militer Tinggi Pengadilan Militer dengan hukuman teguran lisan.
11. Kedua hakim tinggi Pengadilan Tinggi Gr Ag mendapat berupa teguran tertulis.
12. Hakim PN Bandung dengan inisial JDT diberi sanksi selama penundaan pangkat selama 1 tahun dan dilantik sebagai Hakim Tinggi Bengkulu pada 1 April 2013.
13. Wakil Ketua Pengadilan Agama Klbi dijatuhi skorsing selama 2 tahun dan digrounded di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
14. Hakim PN Pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang dijatuhkan sanksi non palu (non aktif) selama 1 tahun oleh MA karena dianggap melakukan tindakan indisipliner.
15. Hakim Dwi Januwanto dipecat karena memesan penari telanjang.
16. Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi cs diberhentikan sementara karena tertangkap tangan KPK menerima suap. Setyabudi menunggu keputusan hukum untuk dipecat.
17. Hakim PN Bekasi Puji Wijiyanto diberhentikan sementara sambil menunggu pemecatan seiring keputusan berkekuatan hukum tetap. Puji telah divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kedapatan pesta narkoba.
Atas desakan pengawasan eksternal ini, MK menolak tegas. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mencontohkan MA yang saat ini diawasi KY, namun tetap saja ada pelanggaran yang terjadi.
"Hakim itu sudah tertinggi. Yang mengawasi hakim itu Tuhan dan kita sendiri. Jadi kesadaran integritas kita yang paling penting," kata Hamdan Zoelva, Kamis kemarin.
(asp/nrl)











































