PDSD NAD Keluarkan Maklumat Larang Senjata Mainan & Petasan
Senin, 08 Nov 2004 12:08 WIB
Banda Aceh - Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengeluarkan maklumat. Isinya, melarang memproduksi, menjual dan membunyikan petasan serta senjata mainan anak-anak di seluruh wilayah Aceh. Jika kedapatan, akan diproses secara hukum.Juru bicara PDSD Kombes Pol Sayed Hoesayni pada detikcom, Senin (8/11/2004) mengatakan, maklumat yang dikeluarkan oleh PDSD yang dijabat Kapolda NAD Irjen Pol.Bachrumsyah Kasman itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh, yang semakin kondusif akhir-akhir ini."Larangan ini termasuk juga membunyikan meriam bambu dan benda-benda lainnya yang dapat menimbulkan suara ledakan atau dentuman," terang Sayed. Pasalnya kata Sayed, suara-suara tersebut dapat mengusik ketenteraman dan meresahkan masyarakat.Lebaran tahun lalu, jajaran kepolisian di Aceh melakukan razia terhadap sejumlah pedagang mainan. Tak urung, hal ini sempat membuat resah para pedagang mainan dan anak-anak yang gemar membeli senjata mainan. Kala itu, senjata mainan yang paling banyak digemari anak-anak dan dijual oleh para pedagang, berupa senjata mainan Kalasnikov seperti AK47 yang nyaris mirip dengan aslinya.Sementara itu, Polresta Banda Aceh sampai saat ini telah menyita sedikitnya 488 pucuk senjata mainan dari berbagai jenis dari sebuah pasar Kampung Baru di Kota Banda Aceh. Razia senjata mainan dan petasan akan terus dilakukan.
(asy/)











































