Meski berlaku sejak 7 tahun silam, namun Ketua MK Akil Mochtar tertangkap KPK juga tengah menerima sejumlah uang.
Berikut prinsip kode etik yang diperbaharui sejak 2006:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya berisi hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum.
II. PRINSIP KETAKBERPIHAKAN
Berisi seperti hakim konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka(prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
III. PRINSIP INTEGRITAS
Berisi seperti hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.
IV. PRINSIP KEPANTASAN DAN KESOPANAN
Berisi seperti hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan. Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkahlaku sejalan dengan martabat Mahkamah.
V. PRINSIP KESETARAAN
Berisi seperti hakim konstitusi harus menyadari dan memahami kemajemukan dalam masyarakat serta perbedaan-perbedaan yang timbul berdasarkan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, agama, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, dan keyakinan politik.
VI. PRINSIP KECAKAPAN DAN KESEKSAMAAN
Berisi seperti hakim konstitusi mengutamakan tugas Mahkamah di atas segala kegiatan lainnya dan hakim konstitusi harus mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas-tugasnya, baik dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Mahkamah maupun tugas-tugas lain yang berhubungan dengan hal itu.
VII. PRINSIP KEARIFAN DAN KEBIJAKSANAAN
Berisi seperti Hakim konstitusi harus menjaga tata tertib persidangan, santun, dan menghargai semua pihak dalam persidangan, sebagaimana para pihak menghormati hakim konstitusi sesuai dengan tata tertib persidangan.
(asp/van)











































