Dalam catatan detikcom, Jumat (4/10/2013), sehari sebelum ditangkap, Akil menunda kemenangan pasangan calon walikota Tangerang Arif Rahman-Sachrudin sebagai walikota/wakil walikota Tangerang. Sepertinya ini merupakan putusan terakhir Akil sebagai 'Yang Mulia'.
Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara, mengungguli 4 pasangan kandidat lainnya. Hasil ini digugat oleh pasangan peserta lainnya ke MK.
Penggugat mempermasalahkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta pilwakot. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Lantas MK memutuskan membatalkan keputusan DKPP tersebut. Menurut MK, DKPP adalah lembaga yang hanya berwenang memutuskan dalam pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang dikeluarkan dalam lingkup kewenangan KPU.
"Menurut MK, keputusan DKPP yang demikian adalah keputusan yang cacat hukum sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti," putus MK.
Atas pertimbangan itu, MK lalu menunda kemenangan dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang dan tes kesehatan calon.
"Menunda penjatuhan mengenai pokok perkara (siapa yang menjadi pemenang Pilwakot) hingga dilaksanakan verifikasi ulang dan tes kesehatan maksimal 21 hari setelah putusan ini," ujar Akil.
Bagaimana nasib Pilwakot Tangerang yang akan ditentukan tak lama lagi sepeninggal Akil?
(asp/nrl)











































