"Kode etik hakim yang bernaung di bawah MA merujuk berbagai konvensi internasional seperti Bangalore Principles," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).
Bangalore Principles berisi enam prinsip penting yang menjadi kode etik dan
perilaku hakim. Prinsip ini diterjemahkan oleh seluruh pengadilan di dunia, termasuk Indonesia. Namun Ibrahim tidak mengetahui, apakah MK mengadopsi prinsip tersebut dalam 2 pasal kode etiknya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia lalu merumuskan menjadi puluhan pasal kode etik bersama KY yang terus diperbaharui. Puluhan aturan yang mengepung tersebut dituangkan dalam 26 pasal. Seperti:
1. Hakim dilarang memberi kesan salah satu pihak dalam posisi istimewa
2. Hakim dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan
3. Hakim dilarang bersikap mengelurkan perkataan atau tindakan yang menimbulkan kesan memihak
4. Hakim dilarang pegawai pengadilan atau pihak lain mempengaruhi sidang
5. Hakim dilarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan
6. Hakim harus menghindari perbuatan yang dapat membuat kesan tercela
7. Hakim harus memastikan tingkah laku di dalam dan luar pengadilan menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
8. Hakim harus melaporkan gratifikasi ke KPK, Badan Pengawas MA dan KY maksimal 30 hari sejak diterima
9. Hakim dilarang meminta/menerima hadiah
10. Hakim harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak dan anggota keluarga hakim menerima hadiah, warisan, penghargaan, pinjaman atau fasilitas dari:
- advokat
- penuntut
- orang yang sedang diadili
- pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili
- pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
Dikecualikan pemberian di bawah Rp 500 ribu.
11. Hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga bersangkutan
12. Hakim dilarang mengizinkan tempat kediamannya digunakan oleh anggota suatu profesi hukum untuk menerima klien
13. Hakim dilarang menggunakan keterangan yang diperoleh di persidangan di luar kewenangannya
14. Hakim dilarang memberikan keterangan mengenai substansi perkara di luar proses peradilan
15. Hakim dilarang mengeluarkan pernyataan yang dapat mempengaruhi jalannya peradilan
16. Hakim dilarang memberikan pernyataan secara terbuka atas suatu proses peradilan kecuali dalam forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan
17. Hakim tidak boleh mengadili perkara yang patut diduga mengandung konflik kepentingan
18. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan pertemanan dengan pihak
19. Hakim dilarang terlibat transaksi keuangan atau transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim.
20. Hakim dilarang bersikap, bertingkah laku mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapa pun juga.
Atas desakan pengawasan eksternal ini, MK menolak tegas. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mencontohkan MA yang saat ini diawasi KY, namun tetap saja ada pelanggaran yang terjadi.
"Hakim itu sudah tertinggi. Dia mengawasi dirinya sendiri dengan integritasnya. Yang mengawasi hakim itu Tuhan dan kita sendiri. Jadi kesadaran integritas kita yang paling penting," kata Hamdan Zoelva, Kamis kemarin.
Dengan kode etik hanya 2 pasal, apakah MK bisa mencegah kasus Akil tak terulang?
(asp/nrl)











































