Pada 2006, MK menolak dirinya untuk diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan menyatakan pengawasan cukup oleh internal. Hal itu dikritik keras usai skandal Akil terungkap.
"Hal ini menjadi resisten," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini berisi 6 Bab yaitu:
I. Pengertian
II. Kode Etik Hakim Konstitusi
III. Pedoman Tingkah Laku
IV. Majelis Kehormatan Konstitusi
V. Ketentuan Lain-lain
VI. Ketentuan Penutup
Dalam peraturan yang ditandatangani pada 23 September 2003 itu, pasal yang mengatur tingkah laku hanya ada 2 pasal di Bab II dan III. Yaitu:
BAB II
KODE ETIK HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 2
Hakim Konstitusi :
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
3. Memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai Hakim Konstitusi, untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Memelihara hubungan kerjasama, memupuk kesetiakawanan, menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar sesama teman sejawat.
BAB III
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 3
(1) Dalam Penyelesaian Perkara, Hakim Konstitusi :
a.Bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara.
b.Memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak (imparsial).
c.Menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal.
d.Menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.
e.Tidak menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung.
f.Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
(2) Terhadap Teman Sejawat, Hakim Konstitusi :
a. Memelihara hubungan kerjasama, saling . membantu dalam meningkatkan profesionalisme, saling mengingatkan, memupuk kesetiakawanan, tenggang rasa, serta menjaga martabat dan nama baik sesama teman sejawat.
b. Tidak sekali-kali melecehkan teman sejawat.
c. Tidak memberikan komentar terbuka atas pendapat teman sejawat yang berbeda (dissenting opinion), kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
(3) Terhadap Masyarakat, Hakim Konstitusi :
a.Berperilaku sederhana, rendah hati, serta menghormati dan menghargai orang lain.
b.Berupaya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan kepada hukum dan
norma-norma lainnya.
(4) Terhadap Keluarga, Hakim Konstitusi :
a. Berupaya menjaga keluarga dari perbuatan tercela menurut norma
hukum dan kesusilaan.
b. Berupaya menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
Atas desakan pengawasan eksternal ini, MK menolak tegas. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, menyontohkan MA yang saat ini diawasi KY, namun tetap saja ada pelanggaran yang terjadi.
"Hakim itu sudah tertinggi. Dia mengawasi dirinya sendiri dengan integritasnya. Yang mengawasi hakim itu Tuhan dan kita sendiri. Jadi kesadaran integritas kita yang paling penting," kata Hamdan Zoelva, kemarin.
(/)











































