"Sampai sekarang masih Atut saja, belum ada nama yang lain," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heryanto saat dihubungi, Jumat (4/10/2013).
Permintaan atas pencekalan Atut diajukan oleh KPK pada Kamis (3/10) kemarin. Surat permintaan pencegahan bernomor KEP-703/01-22/10/2013.
Dalam suratnya, KPK menyebut pencegahan itu untuk tujuan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa Pilkada tahun 2011-2013 di Mahkamah Konstitusi.
Sementara Wawan, adik Atut, telah resmi ditahan oleh KPK kemarin malam setelah sebelumnya rumahnya digeledah. Dari rumah Wawan, KPK mengangkut tiga kardus dan tiga tas jinjing berwarna hitam.
(tor/ega)











































