"Tetap perlu pengawasan eksternal untuk memberikan penilaian objektifitas," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).
Hal ini karena dalam sebuah sistem, tidak bisa orang menilai dirinya sendiri secara objektif. Pengawas eksternal tidak hanya mengawasi masalah adanya dugaan main mata tetapi hingga masalah perilaku hakim. Selain itu juga mengawasi penegakkan hukum acara dan hukum materil yang diterapkan.
"No body perfect. Objektif itu harus memerlukan second opinion. Kalau pengawasan internal, apa bisa objektif?" ujar Ibrahim.
Atas desakan pengawasan eksternal ini, MK menolak tegas. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, menyontohkan MA yang saat ini diawasi KY, namun tetap saja ada pelanggaran yang terjadi.
"Hakim itu sudah tertinggi. Dia mengawasi dirinya sendiri dengan integritasnya. Yang mengawasi hakim itu Tuhan dan kita sendiri. Jadi kesadaran integritas kita yang paling penting," kata Hamdan Zoelva, kemarin.
(asp/ega)











































