"Aset bernilai lebih dari Rp 3 miliar ini merupakan milik tersangka Ison selama berbisnis sabu sejak 2010 lalu. Sesuai undang-undang seluruhnya harus dilakukan penyitaan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Kamis (3/10/2013) malam.
Gembong mengatakan, aset bernilai miliaran rupiah berupa enam unit rumah dan sejumlah benda tidak bergerak milik bandar sabu kelas kakap tersebut. "Ada enam unit rumah milik tersangka yang kami sita. Lima unit di Perumahan Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, dan satu unit di Komplek Perumahan Bukit Sentul, Bogor, Jawa Barat," ujar Gembong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sesuai UU No.35 Pasal 136-137 KUHP, kekayaan hasil penjualan narkoba akan dirampas oleh negara. Nantinya dijadikan barang bukati dalam proses pengadilan," ujar Gembong lagi.
Tersangka Ison sendiri dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada pekan lalu di lokasi persembunyian di Jonggol, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Setelah pada Maret 2013 lalu, satu lapak besar berlabel 'Mangga' di Jalan Intan, Kampung Ambon polisi mengamankan 100 orang diantaranya anak buah Ison, pelayan lapak, pemakai dan pengedar.
(spt/mpr)