"Tadi sore KPK kirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi terkait kasus ย dugaan korupsi pengurusan Pilkada Lebak atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/10/2013).
Tujuan pencegahan untuk kemudahan proses penyidikan. Jika Ratu Atut hendak diperiksa, KPK dapat dengan mudah memeriksanya.
Wawan memang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dalam perkara sengketa Pilkada Lebak Banten.
(mok/tor)











































