Eks Irjen Kemendikbud Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Irjen Kemendikbud Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 23:35 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Sofyan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sofyan dinyatakan bersalah melakukan korupsi biaya perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan inspektorat tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa M Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.

Selain hukuman pidana penjara dan denda, Sofyan dihukum membayar uang pengganti Rp 647 juta. Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan sebagai kuasa pengguna anggaran terbukti tidak melaksanakan kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan inspektorat I, II, III dan IV termasuk investigasi Itjen Kemendiknas tahun 2009.

Meski tak dilaksanakan, Sofyan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas untuk lima kegiatan tersebut. Kasus yang melibatkan Sofyan merugikan keuangan negara Rp 36,484 miliar.

(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads