"Menyatakan terdakwa M Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.
Selain hukuman pidana penjara dan denda, Sofyan dihukum membayar uang pengganti Rp 647 juta. Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak dilaksanakan, Sofyan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas untuk lima kegiatan tersebut. Kasus yang melibatkan Sofyan merugikan keuangan negara Rp 36,484 miliar.
(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini