"Soal penguasaan kode etik bukan tentang penguasaan dibidang hukum, tapi bagaimana menjabarkan kode etik yang dipunyai MK. Bagaimana perilaku yang melanggar dan bagaimana yang tidak," ujar hakim MK, Harjono, saat ditemui di ruangannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/10/2013).
"Tentang Pak Mahfud, memang ada beberapa nama yang disebut. Plus minusnya disebut. Kemudian mengerucut ke 3-4 nama, tapi kemudian setuju Pak Mahfud," lanjut Harjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang lainnya yang menjadi MKK yaitu dari unsur hakim konstitusi ada Dr. Harjono S.H. Dari unsur pimpinan KY ada Wakil Ketua KY Abbas Said. Mantan ketua lembaga negara ada Prof. Bagir Manan, dan dari unsur guru besar senior dan pakar ilmu hukum UI Hikamahanto Juwana.
(rna/mpr)