Ini Alasan MK Tunjuk Mahfud MD Jadi Anggota Majelis Kehormatan

Ini Alasan MK Tunjuk Mahfud MD Jadi Anggota Majelis Kehormatan

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 20:24 WIB
Jakarta - Mahfud MD terpilih menjadi salah satu anggota majelis kehormatan hakim dari kalangan mantan ketua MK. Apa alasan MK memilih Mahfud MD?

"Soal penguasaan kode etik bukan tentang penguasaan dibidang hukum, tapi bagaimana menjabarkan kode etik yang dipunyai MK. Bagaimana perilaku yang melanggar dan bagaimana yang tidak," ujar hakim MK, Harjono, saat ditemui di ruangannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/10/2013).

"Tentang Pak Mahfud, memang ada beberapa nama yang disebut. Plus minusnya disebut. Kemudian mengerucut ke 3-4 nama, tapi kemudian setuju Pak Mahfud," lanjut Harjono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjono tak mengelak saat ditanya apakah pemilihan Mahfud terkait adanya conflict of interest antara Jimly dan Akil. "Secara tidak terucapkan mempertimbangkan juga pasti oleh hakim hal-hal demikian," ujarnya.

Empat orang lainnya yang menjadi MKK yaitu dari unsur hakim konstitusi ada Dr. Harjono S.H. Dari unsur pimpinan KY ada Wakil Ketua KY Abbas Said. Mantan ketua lembaga negara ada Prof. Bagir Manan, dan dari unsur guru besar senior dan pakar ilmu hukum UI Hikamahanto Juwana.

(rna/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads