"Kalau misalnya bukti putusannya sahih bahwa terjadi manipulasi kecurangan ya harus diulang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Tantowi Yahya saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10/2013).
Kini Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama kader Partai Golkar Tubagus Chairy Wardana dalam kasus Pilkada Lebak. Golkar menanggapi santai jika kasus ini berimbas pada Pilkada Lebak yang diulang nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantowi menegaskan, sudah menjadi hak warga negara untuk mengadukan permasalahan sengketa Pilkada ke MK. Apalagi MK dahulu dikenal bijak dalam memutus perkara.
"Itu hak warga negara untuk mengajukan ke MK. Kita menjunjung tinggi motto MK yang pernah dikatakan Mahfud MD, 'Tidak mengalahkan yang menang dan tidak memenangkan yang kalah'," pungkasnya.
(van/nrl)











































