Pengawasan Khusus Hanya akan Lemahkan Pengawasan Publik Terhadap MK

Pengawasan Khusus Hanya akan Lemahkan Pengawasan Publik Terhadap MK

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 19:46 WIB
Pengawasan Khusus Hanya akan Lemahkan Pengawasan Publik Terhadap MK
Jakarta - Saat ini tak ada satu lembaga pun yang memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK Harjono berpendapat jika suatu lembaga khusus ditunjuk untuk mengawasi MK, justru dapat melemahkan pengawasan publik.

"Siapa saja bisa mengawasi. Kalau ada lembaga khusus malah akan melemahkan pengawasan secara publik," kata hakim MK, Harjono, saat ditemui diruangannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/10/2013).

Jika ada lembaga khusus, maka pengawasan yang dilakukan lembaga itu dinilai tidak sah. Tapi jika terbuka, publik siapapun mereka jika sesuatu dilakukan kepada hakim konstitusi dapat menyampaikan langsung ke hakim MK. Jika laporan itu serius, bisa langsung dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita itu hakim, modal utamanya adalah kode etik. Sebetulnya harus siap untuk menjadi orang yang mengurung dirinya sendiri. Jadi bukan suatu jabatan yang flamboyan, kesana kemari. Ini yang harus disosialisasikan kepada siapapun yang akan menjadi calon hakim," ujar Harjono.

Sebagai informasi, pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim agung dan hakim konstitusi. Pada Agustus 2013 muncul wacana permintaan pengawasan hakim MK oleh KY yang kembali ditolak mentah-mentah.

Padahal menurut Ketua KY Suparman Marzuki pengawasan tersebut bisa membantu hakim MK menjauh dari beragam godaan. "UU No 22 Tahun 2004 tentang KY sudah benar, tapi oleh MK dibatalkan pada tahun 2006. Itu malapetaka," kata Suparman kepada detikcom, Kamis (3/10).

(rna/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini