"Siapa saja bisa mengawasi. Kalau ada lembaga khusus malah akan melemahkan pengawasan secara publik," kata hakim MK, Harjono, saat ditemui diruangannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/10/2013).
Jika ada lembaga khusus, maka pengawasan yang dilakukan lembaga itu dinilai tidak sah. Tapi jika terbuka, publik siapapun mereka jika sesuatu dilakukan kepada hakim konstitusi dapat menyampaikan langsung ke hakim MK. Jika laporan itu serius, bisa langsung dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim agung dan hakim konstitusi. Pada Agustus 2013 muncul wacana permintaan pengawasan hakim MK oleh KY yang kembali ditolak mentah-mentah.
Padahal menurut Ketua KY Suparman Marzuki pengawasan tersebut bisa membantu hakim MK menjauh dari beragam godaan. "UU No 22 Tahun 2004 tentang KY sudah benar, tapi oleh MK dibatalkan pada tahun 2006. Itu malapetaka," kata Suparman kepada detikcom, Kamis (3/10).
(rna/ega)










































