"Sekitar pukul 21.45 WIB ada yang datang 2 mobil naik Kijang. Sekitar 15 menit kejadiannya. 15 Menit mereka balik lagi," ujar Husein, satpam di rumah Wawan ketika ditemui wartawan di Jl Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2013).
Menurut Husein, sekitar pukul 21.45 WIB, 2-3 petugas KPK datang. Saat itu pintu rumah mewah bergaya minimalis itu sudah ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Menit kemudian, mobil tim KPK masuk ke dalam rumah dengan kecepatan lumayan tinggi. Lalu tim KPK menangkap Wawan.
"Saya nggak perhatikan yang ditangkap. Cepat banget kejadiannya. Apalagi gelap. Saya nggak perhatikan. Jarak saya dengan pintu inti rumah 10-20 meter, " kata Husein.
Sekitar pukul 22.00 WIB, mobil dan petugas KPK meninggalkan rumah. Kemudian sekitar 15 menit kemudian, petugas KPK datang kembali dan menggeledah rumah serta menyegel rumah.
"Kalau barang bukti yang dibawa tidak bisa dipastikan. Kejadiannya cepat banget," katanya.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Lebak. Selain Wawan, Ketua MK Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka.
(nwy/nrl)










































