DPRD Jakarta Segera Susun Rancangan Perda Khusus ERP

DPRD Jakarta Segera Susun Rancangan Perda Khusus ERP

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 17:58 WIB
DPRD Jakarta Segera Susun Rancangan Perda Khusus ERP
Alat ERP untuk sepeda motor di Singapura.
Jakarta - Program Electronic Road Pricing (ERP) belum dapat diterapkan di Jakarta dalam waktu dekat karena belum memiliki payung hukum. Untuk keperluan kepastian hukum, DPRD DKI Jakarta segera menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang ERP.

"Kita akan dirundingkan di internal Balegda. Kalau perlu usulannya dari DPRD," kata Ketua Balegda, Triwisaksana usai memimpin rapat dengar pendapat tentang ERP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (3/2013).

Ia pun setuju agar motor juga diikutkan sistem ERP ini. Pada dasarnya ia setuju dengan item kebijakan-kebijakan ini termasuk jalur yang akan dilaluinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kita jalur busway yang dilalui. Kalo dishub menganggapnya tiga jalur busway dulu, gak masalah. Nanti bertahap," sambung politisi PKS ini.

Secara hukum, pelaksanaan ERP sudah memiliki payung hukum yang jelas. Yakni UU Nom 22 Tahun 2009 tentang aturan lalu lintas serta PP 32 Tahun 2013 soal Rekayasa lalu lintas. Sayangnya, keinginan memasukkan motor untuk sistem ERP ini terkendala dalam PP 97 tahun 2012 mengenai retribusi dan pengendalian lalu lintas.

(bil/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads