"Kita akan dirundingkan di internal Balegda. Kalau perlu usulannya dari DPRD," kata Ketua Balegda, Triwisaksana usai memimpin rapat dengar pendapat tentang ERP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (3/2013).
Ia pun setuju agar motor juga diikutkan sistem ERP ini. Pada dasarnya ia setuju dengan item kebijakan-kebijakan ini termasuk jalur yang akan dilaluinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara hukum, pelaksanaan ERP sudah memiliki payung hukum yang jelas. Yakni UU Nom 22 Tahun 2009 tentang aturan lalu lintas serta PP 32 Tahun 2013 soal Rekayasa lalu lintas. Sayangnya, keinginan memasukkan motor untuk sistem ERP ini terkendala dalam PP 97 tahun 2012 mengenai retribusi dan pengendalian lalu lintas.
(bil/lh)











































