Majelis Kehormatan MK Proses Pemberhentian Akil Mochtar

Majelis Kehormatan MK Proses Pemberhentian Akil Mochtar

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 17:32 WIB
Majelis Kehormatan MK Proses Pemberhentian Akil Mochtar
Jakarta - Lima tokoh telah ditetapkan sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tugas pokok mereka adalah memproses pemberhentian Akil Mochtar selaku Ketua MK menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Besok kami ada pertemuan dengan Majelis Kehormatan tentang aturan UU terkait Pak Akil yang baru saja KPK tetapkan sebagai tersangka. Jadi proses pemberhentiannya nanti oleh Majelis Kehormatan MK," kata hakim MK, Patrialis Akbar.

Ini disampaikannya dalam keterangan pers bersama pimpinan KPK di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang itu anggota MKMK adalah;

1. Prof. Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Prof. Bagir Manan (Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung)
3. Prof. Hikmahanto Juwana (guru besar FH Universitas Indonesia)
4. Dr. Abbas Said (Wakil Ketua Komisi Yudisial)
5. Dr. Hardjono (hakim Mahkamah Konstitusi)

Menurut jadwal pertemuan akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, Jumat (4/10/2013).

Malam ini delapan hakim aktif MK akan mengadakan pertemuan dengan seluruh mantan hakim MK. "Untuk hearing, karena ini kan milik bersama," kata Patrialis.

(lh/nrl)


Berita Terkait