KPK menetapkan 6 orang tersangka terkait dugaan sual Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Mereka ditahan di rutan KPK di Kuningan.
Enam orang yang dinyatakan tersangka adalah Akil Muchtar dan Chairun Nisa, Tubagus Wawan, Susi, Hambit Bintih, dan Cornelis.
"Semua orang yang diperiksa secara intensif sejak pukul 22.00 WIB semalam itu sebanyak 13 orang, tetapi kemudian ditetapkan oleh komisi sebanyak 6 orang. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan dalam rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk berbagai pihak lainnya yang tidak ditahan kita cekal," kata Bambang.
(van/nrl)











































