"Intinya kita serahkan ke MKK. Itu kan orang independen semua," jelas Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Hamdan membuka selebar-lebarnya kepada KPK untuk melakukan penyidikan. "MK persilakan KPK jalankan tugasnya, tegakkan hukum dan keadilan dan kami berikan akses untuk KPK lakukan tugasnya," jelasnya.
Menurut Hamdan, dengan adanya MKK dan KPK, hakim yang ada tetap akan bertugas menjalankan persidangan. Kerja MK akan terus dilakukan.
"Hakim konstitusi lainnya fokus ke persidangan," tutupnya.
(rna/ndr)











































