Mahkamah Konstitusi merilis lima nama anggota Majelis Kehormatan konstitusi (MKK) menindaklanjuti ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Majelis akan mulai efektif bekerja mulai Jumat esok.
Lima orang itu adalah;
1. Prof. Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Prof. Bagir Manan (Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung)
3. Prof. Hikmahanto Juwana (guru besar FH Universitas Indonesia)
4. Dr. Abbas Said (Wakil Ketua Komisi Yudisial)
5. Dr. Hardjono (hakim Mahkamah Konstitusi)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyiapkan seluruh perangkat dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka bekerjanya majelis kehormatan dalam memeriksa perkara ini. "Siapa yang akan jadi ketua MKK, itu diserahkan kepada para anggota MKK untuk memilih siapa di antara mereka," ungkap Hamdan.
(rna/lh)










































