MK Bentuk Majelis Kehormatan Konstitusi, Ini 5 Anggotanya

MK Bentuk Majelis Kehormatan Konstitusi, Ini 5 Anggotanya

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 16:43 WIB
MK Bentuk Majelis Kehormatan Konstitusi, Ini 5 Anggotanya
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi merilis lima nama anggota Majelis Kehormatan konstitusi (MKK) menindaklanjuti ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Majelis akan mulai efektif bekerja mulai Jumat esok.

Lima orang itu adalah;

1. Prof. Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Prof. Bagir Manan (Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung)
3. Prof. Hikmahanto Juwana (guru besar FH Universitas Indonesia)
4. Dr. Abbas Said (Wakil Ketua Komisi Yudisial)
5. Dr. Hardjono (hakim Mahkamah Konstitusi)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengundang para anggota MKK untuk melakukan pertemuan yang pertama besok hari Jumat 4 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB di kantor MK," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

MK menyiapkan seluruh perangkat dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka bekerjanya majelis kehormatan dalam memeriksa perkara ini. "Siapa yang akan jadi ketua MKK, itu diserahkan kepada para anggota MKK untuk memilih siapa di antara mereka," ungkap Hamdan.

(rna/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini