"Maka pembahasan penyususnan draft RUU tentang perubahan UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kita nyatakan dihentikan," kata Ignatius Mulyono dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Yang menyetujui agar pembahasan dihentikan adalah Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDIP, dan PKB. Sementara itu, Gerindra tetap ngotot menolak keputusan ini. Gerindra memang ingin agar Presidential Treshold (PT) diturunkan. Gerindra dan PKS sama-sama ingin agar soal kelanjutan pembahasan RUU Pilpres dibawa ke rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPP juga bereaksi dengan keputusan penghentian pembahasan itu. PPP menyatakan walk out.
"Saya hargai suara mayoritas. Pandangan politik kami, izinkanlah PPP tidak ikut dalam pembahasan," kata anggota Fraksi PPP Ahmad Yani.
Di akhir rapat, Ketua Baleg menyatakan pembahasan RUU Pilpres bisa dicongkel dari Program Legislasi Nasional. Namun, untuk mencongkel dari Prolegnas, DPR harus terlebih dahulu memutuskan lewat Prolegnas.
"Apakah nanti akan ditarik dari Prolegnas, akan kita bahas di Paripurna dan mengundang Menkumham," kata Ignatius Mulyono.
(dnu/van)











































