"Cukupkan dengan gajimu. Jam tangan jangan ganti, biar 20 tahun pakai terus. Jam tangan 1 saja, sepatu juga satu saja," jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/10/2013).
Menurut dia, kalau UU No 7 tahun 2006 hasil gratifikasi konvensi PBB melawan korupsi diterapkan dan menjadi acuan, korupsi bisa dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia juga korupsi hanya membuat penderitaan bagi rakyat Indonesia. Dalam UU no 7 tahun 2006 yang soal gratifikasi itu disebutkan juga penambahan kekayaan yang haram.
"Jadi kalau harta kamu dan biaya kamu tidak sesuai dengan gaji kamu, itu bisa diduga korupsi. Sama kalau kita tes di UI, selesai tes, pasti diminta rekening listrik Anda. Untuk yang 3 pas, pasti minta Rp 80 juta. Orang kan ketahuan. Jadi semua bisa dihitung. Kalau tanah kan ada NJOP. Jadi semua bisa ditelusuri," jelasnya.
(mnb/ndr)










































