Pedagang Protes Larangan Impor Pakaian Bekas
Senin, 08 Nov 2004 10:47 WIB
Surabaya - Sekitar 100 pedagang pakaian bekas melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Jl. Pahlawan, Surabaya, Senin (8/11/2004). Mereka meminta agar pemerintah mengizinkan mereka berusaha kembali dan mencabut larangan impor pakaian bekas. Para pedagang ini berasal dari Paguyuban Pedagang Pakaian Layak Pakai (P3LP). Mereka memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB. Sampai pukul 10.40 WIB, aksi mereka masih berlangsung. Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, mereka meminta presiden memberikan kesempatan dan peluang usaha sebesar-besarnya kepada para pedagang pakaian bekas. "Saat ini di Surabaya ada 12 ribu pedagang seperti kami," kata salah seorang demonstran. Para demonstran juga menuntut pemerintah merevisi Keputusan Menperindag nomor 462/2002 yang melarang impor pakaian layak pakai. Mereka juga memohon kepada gubernur Jatim dan Bea Cukai untuk tidak mempersulit usaha mereka. Menurut mereka, selama ini pakaian bekas impor yang mereka datangkan disita Bea Cukai. Padahal, menjelang Lebaran, permintaan pakaian impor layak pakai ini meningkat. "Saat ini stok kosong," kata salah seorang demonstran. Aksi ini sempat nyaris memunculkan bentrokan dengan aparat keamanan, saat massa berada di depan pintu gerbang utama. Saat itu, korlap aksi sedang melakukan negosiasi dengan aparat keamanan. Namun, tiba-tiba massa merangsek ke pagar. Mereka nekat ingin bertemu Gubernur Jatim Imam Utomo. Tapi, aksi mereka berhasil dihalau aparat. Setelah tidak berhasil, massa kemudian mengalihkan aksinya ke gerbang samping kantor Gubernur Jatim yang berada di Jl. Johar. Massa tampak membawa ranting-ranting pohon untuk melawan aparat. Namun, lagi-lagi aparat berhasil mengendalikan aksi mereka. Ranting-ranting pohon yang mereka bawa juga disita polisi.
(asy/)











































