Dalam pertemuan dengan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Ridwan Sorimalim Damanik, Indra Syahnun menyatakan pihaknya berharap PT mengambil tindakan terhadap hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Tindakan itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap hakim yang lain.
"Kami berharap Hakim Pengawas Daerah dapat mengambil tindakan terhadap ketiga hakim ini," kata Lubis dalam pertemuan yang berlangsung di PT Medan, Jalan Pengadilan, Medan.
Ketiga hakim yang dilaporkan itu adalah hakim yang memeriksa kasus perdata perkara jual beli tanah seluas 850 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang berada di Jalan S Parman Gang Soor No.207, Medan Petisah, Medan. Korban Agnestesia menyatakan, ada pemalsuan keterangan saksi atas nama Elly Chandra oleh ketiga hakim tersebut.
Karena adanya pemalsuan ini, maka dirinya merasa diperlakukan tidak adil, dan dirugikan dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN pada 17 September 2013 lalu. Agnestesia pun melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Masalah itu juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Laporan secara lisan kepada PT Medan pada hari ini, kata Lubis, dimaksudkan untuk pendahuluan saja. Pekan depan laporan lengkap secara tertulis akan disampaikan, sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim tinggi untuk mengambil tindakan terhadap hakim PN Medan yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
(rul/trw)










































