PDIP: Beda Suara 12% Saja Rp 3 Miliar, Apalagi 966 Suara

PDIP: Beda Suara 12% Saja Rp 3 Miliar, Apalagi 966 Suara

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 16:01 WIB
PDIP: Beda Suara 12% Saja Rp 3 Miliar, Apalagi 966 Suara
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap atas dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunug Mas yang memenangkan Hambit Bintih. Keputusan Pilkada itu diperkarakan lawan Hambit yang kalah selisih 12 persen suara.

"Yang beda 12 persen saja biayanya Rp 3 miliar, apalagi yang selisihnya 966 suara sebagaimana halnya (Plikada) di Bali," kata Wasekjen PDIP Hasto Kristianto dalam pesan singkat, Kamis (3/10/2013).

Uang Rp 3 miliar mengacu pada perkiraan jumlah uang yang disiapkan untuk menyuap Hakim MK Akil Mochtar dan disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan tadi malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto menyatakan, sekitar 14 hari yang lalu Bupati Gunung Mas, Hambid Bintih sempat datang ke DPP Partai dan meminta advice terhadap sidang perkara Pilkadanya di Mahkamah Konstitusi itu.

"Oleh Sekjend DPP Partai diminta untuk mengumpulkan bukti," tuturnya.

"Seharusnya MK bisa lebih obyektif, mengingat selisih suara cukup besar mencapai 12% dan sepanjang tidak ada money politik dan pengerahan birokrasi," imbuhnya menirukan pernyataan Tjahjo Kumolo.

Namun, Hambit mengkhawatirkan MK bisa saja memutus Pilkada ulang atau memenangkan lawannya yang memperkarakan keputusan KPU, meski selisih 12 persen suara.

"Menjadi pemenang dengan selisih 12% bukan jaminan di MK," ucapnya.

Ia menilai Hambit adalah korban mafia peradilan, karena Hambit sebetulnya ditemui pihak yang menjanjikan bisa bertemu dengan Akil Mochtar untuk memuluskan perkaranya di MK.

"Bupati tersebut pada dasarnya adalah korban Mafia peradilaan MK," tegas Hasto.

(/van)


Berita Terkait