"Menurut saya perlu kesadaran bersama untuk bekukan saja MK sementara, pilih ulang hakim dengan kriteria baru. Penjaga konstitusi yang wibawanya sudah hilang membuat marwah republik ini terpuruk," jelas Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (3/10/2013).
Menurut dia, perlu secara progresif dilakukan penataan ditingkat instrumental agar mengeluarkan sengketa pilkada dari MK. "Sebaiknya pendekatannya adalah penataan sistem, jangan kasus-kasus agar tidak menimbulkan pro dan kontra yang tidak perlu," jelas Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDIP sebagai salah satu pembentuk konstitusi, mengusulkan dan memperjuangkan penghapusan ketentuan penyelesaian sengketa oleh MK dihapus dari UU/RUU tentang Pilkada," tutupnya.
(van/ndr)











































