Keputusan Akil Mochtar Terkait Pilkada Lebak 'Dibumbui' Suap?

Keputusan Akil Mochtar Terkait Pilkada Lebak 'Dibumbui' Suap?

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 15:37 WIB
Keputusan Akil Mochtar Terkait Pilkada Lebak Dibumbui Suap?
Jakarta - KPK memastikan menangkap seorang pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait suap Pilkada Lebak, Banten. Seorang wanita berinisial S juga diamankan. Ternyata, dua hari sebelumnya baru ada keputusan soal Pilkada itu.

Pada Selasa (1/10/2013) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak, Banten. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pilkada Lebak akhir Agustus 2013 lalu.

Dalam putusan MK, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013 itu, MK Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 yang menetapkan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrat. Sementara penggugat, Amir Hamzah dan Kasmin dari Partai Golkar.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak," kata Akil Mochtar saat membacakan amar putusan.

Dinihari tadi, KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami Wali Kota Tangsel Airin. Wardana atau lebih dikenal Wawan adalah seorang politisi Golkar yang disegani di Banten.

Tak hanya itu, seorang wanita berinisial S atau Susi juga ditangkap di kawasan Lebak, Banten.

Apakah ada suap dalam putusan Pilkada Lebak itu? KPK mengatakan, akan menyelidikinya. "Sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Kita masih teliti," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads