Belum lama ini MK kebetulan memutuskan Pilkada Lebak, Banten, diulang. Ketua MK Akil Mochtar yang membacakan putusan dalam sidang MK.
"Mahkamah memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak," ujar Ketua MK Akil Mochtar dalam amar putusannya terkait gugatan Pilkada Lebak, Banten di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/10/2013) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK ini membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Bupati-Wakil Bupati Lebak tahun 2013 di tingkat kabupaten pada 8 September 2013. Pertimbangan MK mengambil keputusan ini dalam rangka menjaga tegaknya hukum dan demokrasi,MK harus menilai dan memberikan keadilan bagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada.
Adalah pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan gugatan hasil Pemilukada Lebak ke MK. Mereka menuding pasangan yang dinyatakan menang yakni Iti Octavia-Ade Sumardi melakukan kecurangan. Pemohon menyerahkan 72 item bukti kecurangan ke MK.
KPK sebelumnya mengumumkan telah menangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Tubagus Wawan. Dia adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangsel Airin.
(van/mad)











































