Jakarta - Akil Mochtar menunggu keputusan KPK soal status hukumnya setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap penanganan kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah tadi malam. Jika Ketua MK tersebut terbukti bersalah, bagaimana nasib putusan sidang yang pernah dipimpinnya sebelum ditangkap KPK?
"Putusan MK semua yang sudah diputus sudah selesai, tidak bisa diganggu gugat," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurut Hamdan, putusan MK sebelumnya bersifat final. "Apapun hasilnya semua sudah final, tinggal dilaksanakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengatakan hingga kini MK belum membicarakan terkait bantuan hukum yang akan diberikan untuk Akil. "Belum kita bicarakan," ungkap Hamdan.
(rna/rmd)