"Putusan Ketua MK harus direview karena ada keluhan MK menggunakan 'sistem lelang' yang tentu jauh dari metode penegakkan hukum yang mendasarkan diri pada fakta dan bukti yang ada," kata Anggota Komisi III DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Kamis (3/10/2013).
Putusan MK diatur sebagai keputusan yang final. Namun, menilik dari kewenangan MK yang di atas lembaga lain, Eva menyatakan perlunya peninjauan kembali sejumlah putusan MK, siapa tahu ada putusan yang tidak independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Majelis Kehormatan tengah dibentuk MK menyusul dicokoknya Akil oleh KPK. Eva menyarankan agar Majelis Kehormatan tersebut sekalian saja menjadi peninjau putusan-putusan MK yang lalu-lalu.
"Saya berharap Majelis Kehormatan tidak hanya memeriksa kasus Operasi Tangkap Tangan, tapi juga putusan-putusan kontroversial yang lain," ujarnya.
(dnu/van)










































