Akil Ditangkap KPK, MK Merasa Tak Perlu ada Pengawas Eksternal

Akil Ditangkap KPK, MK Merasa Tak Perlu ada Pengawas Eksternal

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 14:36 WIB
Akil Ditangkap KPK, MK Merasa Tak Perlu ada Pengawas Eksternal
Akil Mochtar (dok. detikcom)
Jakarta - Saat ini tak ada lembaga eksternal yang berwenang untuk mengawasi kinerja para 'wakil Tuhan' di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasca penangkapan Akil oleh KPK karena dugaan suap, MK menilai jika lembaganya masih bisa mengawasi dirinya sendiri.

"Hakim itu sudah tertinggi. Dia mengawasi dirinya sendiri dengan integritasnya. Yang mengawasi hakim itu Tuhan dan kita sendiri. Jadi kesadaran integritas kita yang paling penting," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurut Hamdan, meskipun MA saat ini diawasi KY, namun tetap saja ada pelanggaran yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah dengan diawasi itu juga tidak ada yang terjadi di MA, kan nggak begitu juga. Pengawasan hakim itu ada di dalam benteng dirinya. Diawasi oleh siapapun kalau dirinya bocor ya bocor saja," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim agung dan hakim konstitusi. Pada Agustus 2013 muncul wacana permintaan pengawasan hakim MK oleh KY yang kembali ditolak mentah-mentah.

Padahal menurut Ketua KY Suparman Marzuki pengawasan tersebut bisa membantu hakim MK menjauh dari beragam godaan. "UU No 22 Tahun 2004 tentang KY sudah benar, tapi oleh MK dibatalkan pada tahun 2006. Itu malapetaka," kata Suparman kepada detikcom, Kamis (3/10).

(rna/lh)


Berita Terkait