Wakil Ketua DPR Prihatin Ketua MK Dicokok KPK

Wakil Ketua DPR Prihatin Ketua MK Dicokok KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 13:58 WIB
Wakil Ketua DPR Prihatin Ketua MK Dicokok KPK
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku prihatin Ketua MK Akil Mochtar yang tergoda suap sengketa Pilkada. Taufik mengusulkan agar MK tak lagi menangani sengketa Pilkada.

"Kita semuanya prihatin dengan kondisi kejadian yang menimpa MK, kita prihatin sekali karena tidak mengira sampai terjadi hal demikian," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (3/10/2013).

Taufik mengusulkan agar MK tak menangani sengketa Pilkada. Wewenang penanganan sengketa Pilkada bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung yang punya kuasa kehakiman.

"Dikembalikan saja ke UUD 1945 bahwa MK hanya menangani sengketa Pemilu, di UUD 1945 pengertian Pemilu itu tidak meliputi Pemilukada," kata Taufik.

Menurut Taufik, tugas MK spesifik untuk menguji UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, dan perselisihan Pemilu. Namun di Pasal 22 huruf e ayat 2 UUD 1945 tertulis pengertian Pemilu hanyalah Pemilu legislatif anggota DPR, DPD, DPRD dan presiden. Tidak ada secara tersirat menegaskah Pilkada bagian dari Pemilu yang dimaksud UUD 1945.

"Jadi kita tidak bermaksud mempreteli wewenang MK, tapi mengembalikan kepada UUD 1945. Di situ sangat jelas Tupoksi Mahkamah Konstitusi," katanya.

Kebetulan di DPR sedang dilakukan pembahasan UU Pilkada. Mungkin nanti bisa dibahas bagaimana pelaporan sengketa Pilkada yang lebih baku.

"Jadi DPR dalam pembahasan UU Pilkada semangatnya adalah sesuai UUD 1945 saja. Misalnya nanti sengketa bisa melalui KPUD langsung ke MA atau bagaimana bisa diatur," tandasnya.

(van/trw)


Berita Terkait