Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Tanpa Akil perkara tersebut akan tetap putus MK.
"Itu tinggal nunggu putusan, panel sudah selesai. Tinggal nunggu putusan majelis, 8 orang yang memutuskan," ujar Hakim MK Patrialis Akbar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Panel yang menangani kasus tersebut adalah Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Kini, hanya akan ada 8 hakim MK yang akan memutus perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar risalah sidang dari situs resmi MK, sidang sengketa dengan nomor perkara 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi, juga oleh Jaya Samaya Monong dan Daldin. KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi termohon, dan sidang ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai pihak terkait.
Perkara ini mulai disidangkan pada 25 September 2013 dengan ketua majelis Akil Mochtar bersama anggota majelis Anwar Usman dan Maria Farida. Para pemohon yang juga kandidat calon Bupati Gunung Mas itu merasa keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada di tingkat kabupaten oleh KPU Gunung Mas yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2013.
Mereka juga mengklaim ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara seperti adanya pemilih yang masih di bawah umur. Lalu disebutkan 125 kartu pemilih tidak dibagikan, ditambah 344 pemilih fiktif dengan membuat RT imajiner.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini sempat digelar MK pada Rabu (2/10) atau beberapa jam sebelum penangkapan Akil.
(rna/lh)










































