"Saya berpendapat proses rekrutmen hakim MK itu harus diperbaiki," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Zainal Arifin Muchtar kepada wartawan di kantor Kompleks Bulaksumur UGM, Kamis (3/10/2013).
Apabila berlatar belakang seorang politisi atau mantan politisi, lanjut Zainal, yang bersangkutan harus berhenti lebih dulu dalam waktu lama. Dia kemudian mencontohkan anggota KPU yang mengharuskan berhenti lima tahun sebelum aktif menjadi anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seperti ini masih terjadi ibarat seekor keledai yang jatuh pada lubang yang sama," katanya.
Menurutnya penangkapan Ketua MK Akil Muchtar bersama beberapa orang lainnya mengisyaratkan bila kondisi MK saat ini tengah sakit, gering dan meriang. Dengan ditangkapnya Akil Muchtar membuat MK harus meminum pil pahit.
Dia menambahkan kasus-kasus yang belum tuntas di MK harus segera diselesaikan untuk pemetaan dan modus terjadinya praktek suap. Semua kasus harus dibuka. Sebab tahun depan, 2014 adalah tahun pemilu sehingga kemungkinan terjadi masalah politik akan lebih banyak lagi atau semakin besar.
"Jika pengaduan-pengaduan perseorangan dibuka, akan semakin banyak kasus. Namun saat ini kasus pengaduan di MK saat ini masih lebih banyak dari partai politik, belum perseorangan," katanya.
Menurut Zainal, MK harus membuat majelis kehormatan hakim MK. Tujuannya untuk memeriksa hakim yang lain, tidak hanya Akil Muchtar saja. Sebab dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas ada tiga hakim MK. Kalau kemudian dua hakim lainnya ikut terlibat, MK akan lumpuh. Sebab hakim MK yang pada awalnya berjumlah 9 orang jadi 6 orang. Padahal hakim MK minimal harus 7 orang.
"Ini tak boleh terjadi dan saya setuju ada majelis kehormatan hakim MK untuk memeriksa Akil Muchtar dan hakim lainnya," pungkas Zainal.
(bgk/ndr)











































