Akil Mochtar vs Refly Harun Soal Suap Rp 1 Miliar

Akil Mochtar vs Refly Harun Soal Suap Rp 1 Miliar

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 12:23 WIB
Akil Mochtar vs Refly Harun Soal Suap Rp 1 Miliar
Jakarta -

Berawal dari Opini

Refly (kiri)
Pada 25 Oktober 2010, Refly Harun pernah menulis opini di harian Kompas berjudul 'MK Masih Bersih?". Di opini itu, Refly sempat menyinggung adalah uang Rp 1 miliar yang akan diserahkan pada hakim Konstitusi. Belakangan diketahui, hakim yang dimaksud adalah Akil.

Tulisan Refly memicu reaksi dari Mahfud MD. Dia kemudian memerintahkan adanya tim investigasi internal yang diketuai langsung oleh Refly. Pembentukan tim bertujuan untuk membuktikan tulisan Refly, yang sekarang dikenal sebagai pengamat dan praktisi hukum tata negara.

Setelah proses investigasi, dugaan suap itu semakin terbuka. Dalam testimoninya, Refly bercerita, pernah mendatangi rumah Bupati Simalungun JR Saragih. Saat itu Saragih sedang menunggu hasil putusan MK untuk kasus sengketa Pilkada Simalungun yang menggugat kemenangannya.

Berdasar laporan tim investigasi yang dibuka oleh MK, dalam pertemuan tersebut disebutkan Refly dan Maheswara mendengar pernyataan dari Saragih yang akan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Karena hal tersebut, Saragih meminta pemakluman kepada dua kuasa hukumnya itu, untuk diberi kortingan succes fee.

Akil Membantah Keras

Akil Mochtar membantah keras testimoni Refly. Bahkan dia pernah dikonfrontir bertiga, yakni Akil, Refly dan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih.

Pria asal Kalbar itu menuding keduanya bohong. Sebab, baik Refly maupun JR Saragih berbeda pandangan.

"Si Jopinus kan bilang keterangan Refly tidak benar. Refly bilang benar. Baik Refly dan Jopinus saya sama-sama tidak percaya," ujar Akil.

"Saya tidak tahu mana yang berbohong di antara mereka. Pengacara dan kilen kenapa tidak klop," sindir eks politisi beringin ini.

Berlanjut ke KPK

Setelah tim investigasi menyelesaikan laporannya, Ketua MK kala itu Mahfud MD melapor ke KPK. Mereka mengadukann Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono sebagai pihak yang melakukan dan turut serta dalam percobaan penyuapan.

Hanya berselang beberapa hari setelah laporan Mahfud, KPK juga kembali mendapat laporan dari Tim Investigasi. Tim yang diketuai oleh Refly ini melapor soal adanya penyuapan dan pemerasan di MK, pada subjek kasus yang sama.

Kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Bahkan sejumlah pihak sudah dipanggil, termasuk Refly Harun dan bupati Simalungun.

Namun Akil menilai laporan itu penuh tendensi pada dirinya. "Saya menganggap tim sudah tidak profesional, memihak dan punya kepentingan terhadap saya," kata Akil.

"Kan mereka hanya memberi rekomendasi ke MK, bukan melapor ke KPK. Laporan ini subjektif dan melampaui kewenangannya," imbuhnya.

Tertangkap di Kasus Lain

Kasus dugaan suap dari Bupati Simalungun itu hingga kini tak pernah terbukti. Namun ternyata, KPK mengincar Akil di kasus lain. Suap di Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil ditangkap di rumah dinasnya dengan barang bukti uang mencapai Rp 3 miliar. KPK ternyata sudah mengincarnya cukup lama.

Refly Harun pun bersuara kembali. Dia tak kaget dengan apa yang terjadi. Ucapannya tiga tahun lalu, akhirnya terkonfirmasi.

"Bagi saya ketika mendengar berita ini seperti konfirmasi saja mengenai apa yang saya sampaikan 3 tahun lalu. Apapun itu harus dijadikan entry point untuk membenahi MK," kata Refly.
Halaman 2 dari 5
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads