Lawan Petugas Cabut Pentil, Harus Siap Dilaporkan Ke Polisi

Lawan Petugas Cabut Pentil, Harus Siap Dilaporkan Ke Polisi

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 11:39 WIB
Jakarta - Pemprov DKI akan bertindak tegas pada warga yang parkir sembarangan kendaraannya namun tidak menerima jika ditertibkan oleh petugas Dishub DKI. Warga bisa dilaporkan ke polisi.

"Kita akan tuntut ke polisi. Laporin dia ke polisi," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Ia menjelaskan jika apa yang dilakukan pemprov DKI saat ini masih dalam tahap sosialisasi pada warga agar tidak memarkir mobilnya di bahu jalan dengan mencabut pentil ban kendaraan mereka. Jika masih ada warga yang nakal maka Pemprov DKI akan menyulitkan pengurusan perpanjangan STNK mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita penyuluhan edukasi bahwa anda melanggar peraturan. Kalau sudah diatur tapi masih main keras, itu kita blokir STNK nanti," tegasnya.

Petugas Dishub di lapangan memang sering mendapatkan perlawanan dari warga yang keberatan pentil bannya dicabut. Mulai dari memaki-maki hingga melakukan kekerasan.

Progran pencabutan pentil ini diharapkan memberikan efek jera pada warga agar perlahan mereka memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang tersedia.

(mnb/gah)


Berita Terkait