"Sudah tentu. Sebagai pimpinan partai kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa. Di situ akan ada tindakan organisatoris kalau misalnya tersangka, beliau sebagai anggota dewan dan caleg," kata Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono kepada wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Golkar kemungkinan memberikan bantuan hukum setelah status hukum Nisa jelas. Setiap partai menawarkan bantuan hukum. Selebihnya kita tidak intervensi," tegas eks Ketua DPR ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melalui Komisi III kalau tidak salah. Saya juga tidak menyangka seperti itu, karena dia pimpinan lembaga negara, kita serahkan ke mekanisme hukum, karena tidak ada yang mendapatkan keistimewaan," pungkas Menko Kesra ini.
Chairun Nisa yang berusia 55 tahun ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat ini, Chairun Nisa juga masih terdaftar sebagai caleg nomor 1 partai beringin di Dapil Kalteng.
(van/trw)











































