"Ini sebetulnya harus ditindaklanjuti, setelah upaya pencabutan pentil lalu perlu mempercepat perbaikan angkutan massal, jadi tidak perlu membawa kendaraan lagi. Intinya di situ," kata Yayat Supriatna, pengamat perkotaan, kepada detikcom, Kamis (3/10/2013).
Yayat mengatakan, Pemrov DKI juga perlu memperbaiki sistem perparkiran di Jakarta. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah mobil tidak diikuti dengan penambahan lahan parkir. Para pemilik usaha juga tidak menyediakan lahan parkir saat mendirikan usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga perlu diberikan insentif tertentu bagi pengusaha yang ingin membangun gedung-gedung parkir. "Orang tidak tertarik karena tidak ada bantuan insentif untuk mendorong orang berbisnis di bidang perparkiran," katanya.
Pengendalian kendaraan dengan menerapkan ERP dan sistem genap ganjil sangat diperlukan. Selain itu juga dibutuhkan ketegasan petugas kepolisian dalam pemberian tilang terhaap para pengendara yang parkir semabarangan.
"Ini harus kerjasama dengan kepolisian, Dishub tidak bisa mengasih tilang dia cuma bisa menggembok dan cabut pentil. Di sini pihak kepolisian harus memberikan tilang setinggi-tingginya," katanya.
(nal/trw)










































