Mahfud MD Diminta Kesediaan Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Mahfud MD Diminta Kesediaan Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 10:03 WIB
Mahfud MD Diminta Kesediaan Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk majelis kehormatan hakim terkait penangkapan Akil Mochtar oleh KPK. Salah satu yang diminta untuk menjadi anggota majelis adalah Mahfud MD, mantan ketua MK.

"Begini Pak, mohon kesedian bapak jadi majelis kehormatan hakim. Nanti dihubungi kembali Pak," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar, dalam perbincangan telepon yang tedengar wartawan, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Janedjdri tak menjelaskan apakah Mahfud bersedia atau tidak terkait penunjukan ini. Hanya saja ia memastikan jika majelis kehormatan hakim akan dibentuk hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan jika KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kalau Majelis Kehormatan ini sudah jelas independen. Lihat saja yang dipilih dari guru besar hukum universitas, mantan kepala lembaga negara, salah satu hakim konstitusi, salah satu hakim yudisial, dan mantan hakim konstitusi," ungkap Jenedri.

Ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap KPK karena diduga terlibat penyuapan penanganan kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditangkap di kediamannya Rabu (2/10) malam bersama anggota DPR berinisial CHN dan pengusaha CN.

(rna/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini