KY: Penangkapan Akil Memberi Sinyal Sengketa Pilkada Bisa Diatur MK

KY: Penangkapan Akil Memberi Sinyal Sengketa Pilkada Bisa Diatur MK

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 09:20 WIB
KY: Penangkapan Akil Memberi Sinyal Sengketa Pilkada Bisa Diatur MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menggelar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga tingkat Kabupaten dan Kota. Sidang PHPU selalu mendominasi agenda di MK.

Masyarakat masih pesimis terhadap pelaksanaan Pilkada hingga dugaan sidang PHPU di MK bisa 'diatur'. Menurut Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, penangkapan Ketua MK Akil Mochtar pada Rabu (2/10) malam menguatkan dugaan tersebut.

"Ini terjadi pada Pak Akil memberikan sinyalemen kuat bahwa ini menunjukkan sidang sengketa hasil Pilkada bisa diatur MK. Ini seolah-olah menjawab tuntas itu," kata Suparman kepada detikcom, Kamis (3/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau Suparman memberikan penilaian seperti itu, ia masih berharap ada semangat dari masyarakat Indonesia untuk memperbaiki MK. Jangan sampai konstitusi menjadi komoditi oknum tak bertanggungjawab.

"Tugas ke depan membenahi itu sekaligus membangun kehormatan konstitusi, tidak hanya mengharapkan jatuhnya sanksi kepada Pak Akil," ujar Suparman.

Seperti yang diketahui, sekitar pukul 02.00 WIB, 6 dari 9 hakim MK mengadakan konferensi pers ditemani Sekjen MK terkait penangkapan ketua mereka pada Rabu (2/10) malam. Akil ditangkap KPK terkait dugaan suap dibalik sidang PHPU Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia memimpin sidang tersebut ditemani Anwar Usman dan Maria Farida.

(vid/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini