Sikapi Penangkapan Akil oleh KPK, MK Undang Eks Hakim Konstitusi Hari Ini

Sikapi Penangkapan Akil oleh KPK, MK Undang Eks Hakim Konstitusi Hari Ini

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 09:09 WIB
Sikapi Penangkapan Akil oleh KPK, MK Undang Eks Hakim Konstitusi Hari Ini
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Hari ini juga rencananya MK akan memanggil mantan hakim konstitusi.

"Hari ini kita mau undang mantan hakim konstitusi dulu," kata Hakim MK Patrialis Akbar, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Patrialis tak menyebutkan siapa mantan hakim yang akan diundang. Pemanggilan tersebut untuk saling bertukar pendapat terkait kasus penangkapan Akil yang menggoyang MK.

Menurut Patrialis, MK belum mengetahui siapa hakim yang akan dipilih sebagai anggota majelis kehormatan. "Mungkin Pak Haryono nanti, karena beliau kan sudah senior ya," ujarnya.

Sekjen MK Jenedri sempat mengatakan majelis kehormatan akan dibentuk hari ini. Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan jika KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kalau majelis kehormatan ini sudah jelas independen. Lihat saja yang dipilih dari guru besar hukum universitas, mantan kepala lembaga negara, salah satu hakim konstitusi, salah satu hakim yudisial, dan mantan hakim konstitusi," ungkap Jenedri.

(rna/rmd)


Berita Terkait