"Setiap masalah-masalah hukum apakah terlibat kasus korupsi dan beberapa macam maka itu adalah menjadi tindakan pribadi bukan organisasi," kata Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (3/10/2013).
Karena itu Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Nisa kepada penegak hukum. Golkar belum akan mengambil sikap sebelum ada penetapan tersangka.
"Akan ada langkah organisatoris setelah statusnya jelas. Paling setelah statusnya tersangka atau saksi partai akan memberikan bantuan hukum," kata Agung.
Lalu kapan Golkar akan menjatuhkan sanksi organisasi, misalnya memecat Chairun Nisa dari DPR? "Nanti pada waktunya kami akan melakukan langkah-langkah organisasi," kata Agung diplomatis.
Chairun Nisa yang berusia 55 tahun ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat ini, Chairun Nisa juga masih terdaftar sebagai caleg nomor 1 partai beringin di Dapil Kalteng.
(van/nrl)











































