KPK Belum Tetapkan Status Tersangka pada Akil Mochtar Cs

KPK Belum Tetapkan Status Tersangka pada Akil Mochtar Cs

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 00:53 WIB
KPK Belum Tetapkan Status Tersangka pada Akil Mochtar Cs
Akil Mochtar (dok. detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK belum menerapkan status tersangka kepada Akil Mochtar Cs. Akil dan empat orang lainnya, termasuk anggota DPR dan kepala daerah salah satu pejabat di Kalimantan Tengah, masih berstatus terperiksa.

"Posisi kelima orang itu masih dalam status terperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan apakah lima orang tersebut memiliki indikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penyerahan sejumlah uang dalam penangakanan perkara Pilkada Kabupaten di Kalteng.

"Laporannya beberapa hari lalu," kata Johan.

Operasi dilakukan di dua tempat terpisah, yaitu di rumah dinas Akil Mochtar di Jl Widya Chandra dan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di kediaman dinas Akil, KPK menangkap tiga orang, yaitu Akil Mochtar, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairunnisa, dan salah seorang pengusaha berinisial CN.

Sementara dua orang, salah satunya Bupati Gunung Mas Hambid Bintih, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

(ahy/ndr)


Berita Terkait