"Dia ditangkap di wilayah Menceng kemarin malam, saat naik ojek mau menjual kaca spion. Kaca spion dibungkus pelaku pakai koran," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata saat dihubungi wartawan, Rabu (2/10/2013).
Danu menambahkan pelaku tidak hanya sekali ini melakukan aksinya. Sutisna sudah diincar polisi karena memang spesialis pencuri spion di daerah Kalideres dan Cengkareng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat aksinya, Sutisna kini sakau di dalam ruang tahanan Polsek Kalideres. Ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," imbuh Danu.
(spt/vid)










































