Bermain-main dengan Pemberantasan Korupsi Lewat Revisi RUU KUHP dan KUHAP

Bermain-main dengan Pemberantasan Korupsi Lewat Revisi RUU KUHP dan KUHAP

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 17:21 WIB
Bermain-main dengan Pemberantasan Korupsi Lewat Revisi RUU KUHP dan KUHAP
Jakarta - Mungkin, tak ada keseriusan di negeri ini dalam pemberantasan korupsi. Mau buktinya? Seperti dipaparkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma, dalam revisi KUHP dan KUHAP ada pasal yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. Alamat koruptor bertepuk girang!

"Langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau 'pembunuhan' terhadap KPK patut dicurigai," kata Alvon dalam keterangannya, Rabu (2/10/2013).

Alvon memberikan contoh pasal yang akan diubah dan lebih membuat koruptor bisa mendapatkan kemudahan. Dimuat dalam pasal 240 bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, lasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi.

Juga dalam pasal 250, bahwa putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Artinya, kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika di tingkat kasasi.

"Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat 'bola liar', tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi. Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," jelasnya.

Alvon menambahkan, berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politisi Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor.

"Patut dicurigai, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politisi atau partai politik untuk Pemilu 2014," tutupnya.

(ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini