"Auditor di Indonesia yang paling berwenang dan berhak mengaudit itu BPK karena BPK itu merupakan lembaga konstitusional dan diatur dalam Pasal 23 UUD 1945," kata Muchsan.
Muchsan dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Rektor Unsoed ke Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai saksi ahli yang dinilai mampu meringankan dugaan kasus korupsi Unsoed, Rabu (2/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lho ini belum ada hasil audit dari BPK kok sudah berani mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan. Jadi menurut saya, kasus ini terlalu prematur jika dianggap sebagai korupsi," lanjut Muchsan.
Selain itu, Muchsan juga menilai jaksa bertindak melampaui kewenangannya dengan melakukan penahanan dan penyitaan, karena belum ada hasil audit dari BPK. "Kasus ini belum saatnya diarahkan kepada korupsi," jelasnya.
Sedangkan menurut kuasa hukum rektor Unsoed yang diwakili Sugeng Riyadi menyatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi ahli lagi, yaitu Nindyo Pramono, Dirut PT Antam Deni Maulasa, ahli akuntansi UGM Prof Dr Abdul Halim, dan pakar hukum pidana UGM, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej.
"Namun nanti terserah jaksa, apakah bersedia memeriksa atau tidak," jelas Sugeng.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Ahmad menyatakan, kasus ini sudah dalam tahapan perubahan status dari penyidikan menuju penuntutan, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang.
"Jadi harapannya minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Semarang. Kalau tentang saksi ahli, itu hak dari pihak rektor, silakan saja, yang pasti kasusnya akan segera dilimpahkan," ujar Hasan.
(asp/asp)











































