LBHK Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan Euthanasia Ny Agian
Senin, 08 Nov 2004 08:24 WIB
Jakarta - Pukul 10.00 WIB hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberikan surat jawaban atas permohonan penetapan Euthanasia Ny Agian Isna Nauli. Meski Pesimis, LBH Kesehatan minta pengadilan mengabulkan permohonan itu."Harapan kami, supaya pengadilan cermat dan merespon kejadian seperti ini. Karena pemerintah dan DPR tidak pernah memikirkan hal ini, terobosan hukum harus dilakukan PN Jakpus dengan mengabulkan permohonan kami."Demikian dikatakan ketua LBHK Iskandar Sitorus kepada detikcom per telepon, di Jakarta, Senin (8/11/2004) pagi. LBHK selaku kuasa hukum suami Agian, Hasan Kusuma yang mengajukan permohonan Euthanasia.Saat ini, Agian yang terbaring koma dan mengalami kerusakan otak permanen dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Setiap bulan, Hasan mengeluarkan dana Rp 2-3 juta per bulan untuk biaya perawatan Agian."Dengan kondisi dan situasi psikologis seperti ini, Euthanasia adalah jalan terpendek. Bagaimana seorang ayah yang tidak bekerja dengan dua anak menghidupi keluarganya. Kalau tidak seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Iskandar.Bagaimanapun, lanjut Iskandar, harusnya ada solusi untuk menyelesaikan kasus ini. "Minimal, bila pengadilan mengabulkan permohonan kami, bisa membelalakkan mata politisi kita untuk lebih mengurusi masalah seperti ini," demikian Iskandar Sitorus.
(fab/)











































